BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang.
Sejarah singkatnya
timbulnya HAM
Hak
asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi
sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja
Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah
timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan
sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini
pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan
perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada
tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan
parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang
menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan
pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun
tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi
manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III
revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan demokasi di
Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran
john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang
kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu
konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif.
Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara
dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh
raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas
,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan
yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa
pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk
Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis.
Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani
membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa
perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis
menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
1.2. rumusan masalah.
pengertian
kewajiban & hak asasi manusia
contoh-contoh
kewajiban & hak asasi manusia
contoh-contoh kasus pelanggaran kewajiban
& hak asasi manusia
analisis masing-masing mengenai pelaksanaan
kewajiban & hak asasi manusia.
1.3 tjuan
pembuatan makalah
Untuk
memperoleh nilai tugas kewiraan yang ke 4
Untuk
mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 pengertian kewajiban & hak asasi manusia
Pengertian
hak
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Pengertian kewajiban
Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung Tanggung jawab
erat kaitannya dengan kewajiban.
Kewajiban atau beban itu ditujukan untuk kebaikan pihak yang berbuat
sendiri atau pihak lain dengan keseimbangan, keserasian keselarasan antara
sesama manusia, antara manusia dan lingkungan, antara manusia dan Tuhan selalu
dipelihara dengan baik. Setiap manusia yang hidup memiliki haknya yang wajib untuk dilindungi dan
dipenuhi oleh negara. Akan tetapi, dalam
kenyataannya seringkali manusia tidak sadar bahwa hak yang dimilikinya bisa
juga melanggar hak orang lain. Manusia terkadang selalu mengingat hak, tanpa
sadar adanya kewajiban yang mengikuti bahkan mendahului hak tersebut. Bagaimana
seseorang yang telah diberikan kesempatan menjadi seorang Pejabat, malah
mempergunakan jabatannya itu untuk mengurangi bahkan merampas hak orang lain
(korupsi). Bagaimana seseorang yang memiliki hak hidup, tega untuk merampas hak
hidup orang lain (membunuh, menggugurkan bayi). Bagaimana seseorang yang
memiliki ilmu, justru mempergunakan ilmunya untuk menyakiti orang lain. Ketika
manusia selalu mengingat hak saja tanpa memperdulikan kewajibannya, maka yang
akan timbul adalah kesewenang-wenangan. Kewajiban negara untuk menjamin warga
negaranya terpenuhi semua hak asasinya. Tugas warga negara, melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara dan saling menjaga agar hak warga negara yang
satu tidak melanggar hak warga negara yang lain. Sehingga tujuan negara ini
untuk mensejahterakan masyarakatnya dengan menjunjung tinggi HAM dapat
terpenuhi.
2.2 contoh kewajiban dan hak asasi
manusia
Contoh Hak warga Negara Indonesia
Setiap warga
Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga
Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
Setiap warga
Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
Setiap warga
Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga Negara berhak mempertahankan
wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
Setiap warga
Negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan
berserikat,berkumpul,mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-
undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga
Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan
kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
Setiap warga
Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
Setiap warga
Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan
pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga
Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah Negara Indonesia.
Setiap warga
Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
2.3 contoh kasus pelanggaran kewajiban dan hak asasi manusia
Beberapa contoh pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia diantaranya adalah :
1. Penculikan dan pembunuhan terhadap
tujuh jendral Angkatan Darat.
2. Penangkapan, penahanan dan pembantaian
massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis
Indonesia. Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
3. Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik
Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
4. Tidak menyeluruhnya proses referendum
yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang
mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat
Papua.
5. Pelarangan demo mahasiswa.
6. Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde
Baru.
7. Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di
Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan
Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri.
Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
8. Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga
hari. Kekerasan menyebar ke Semarang, Pekalongan dan Kudus.
9. Orang- orang sipil bertato yang diduga
penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
10. Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
11. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi
menentang Sidang Istimewa 1998.
12. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November
1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
13. Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa
warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan
Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan
dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
Contoh kasus
pelengaran kewajiban asasi manusia yaitu :
1.Tidak
membayar pajak
2 .Tidak
memakai helm saat bersepeda motor
3.Tidak
mematuhi tata tertib lalu lintas
4 .Tidak
membayar uang sekolah
5.Tidak
berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan
6. Tidak
memelihara kebudayaan bangsa
2.4 analisis masing-masing mengenai
pelaksanaan kewajiban & hak asasi manusia. Hak-hak asasi
manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang
manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa
Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat
sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai
mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi
manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut.
Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memilik
hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia
sebaga individu dan mahluk sosial.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia
telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB
, karena Pembukaan UUD 1945 dan pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18
Agustus 1945 , adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta
pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi
manusia sedunia oleh PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan
melindunginya dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini
juga telah ditekankan oleh para pendiri negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta
dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan,
tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara agar jangan sampai
timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat
dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan
sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal
pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan
bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut
terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan
sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal
I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah
kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan
bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan
dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga
Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung
pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata
“…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” dalam pengertian bangsa maka
bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan
dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea
empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk
melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak
asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir
(never ending goal) adalah sebagai berikut :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang
bersifat formal maupun material tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara
berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang
terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup
bersama.
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin dan melindungi
hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan
kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain berkaitan
dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan,
pendidikan, dan agama. Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia
yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negara.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak atas bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan orang lain.